Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

Deskripsi Singkat Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan Untuk Pendidikan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi

Deskripsi Singkat Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan Untuk Pendidikan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi Oleh ENI KUSWATI, S.Pd, M.Pd Guru SMP 2 KUDUS Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang tertuang dalam ketentuan umum pada Bab I,  pasal 1 ayat 5 berbunyi bahwa : Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya, dengan kata lain jenjang pendidikan bagi seorang tidak ada batasannya, guru dapat melanjutkan studinya  sesuai dengan kebutuhan guru, mengingat pendidikan  adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sebab berbicara tentang pendidikan berarti membicarakan hidup dan kehidupan manusia. Sebaliknya, berbicara tentang kehidupan manusia berarti harus mempersoalkan masalah pendidikan, sebab pendidikan dalam makna yang luas berlansung   dalam pembelajaran