SOSIALISASI FOGIPSI
SOSIALISASI
FOGIPSI BEKERJASAMA DENGAN WORKSHOP
PENGEMBANGAN SILABUS, RPP PENGARUSUTAMAAN GENDER DI HOTEL SILIWANGI SEMARANG
JAWA TENGAH
18
-21April 2016
Pada pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa
salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD itu, batang tubuh konstitusi itu
di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32,
juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pendidikan
nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan Pendidikan merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama,
dan gender.
Pemerataan akses
dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki
kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia
seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Renstra Kemendiknas 2010 – 2014).
Beberapa masalah
yang mewarnai atmosfer dunia pendidikan pada umumnya dapat diklasifikasikan
sebagai berikut: 1). Dichotomi, adanya kesenjangan gender 2). To General
Knowledge, sifat ilmu yang terlalu umum 3). Lack Spirit of Inquiry, rendahnya
semangat untuk melakukan penelitian 4). Memorisasi 5). Certificate Oriented
(Ismail, dkk 2001).
Keberhasilan
pembangunan suatu negara berhubungan dengan keberhasilan pembangunan Sumber
Daya Manusianya salah satu indikator dalam mengukur
kesenjangan gender, yakni gender empowerment measurement (GEM) dan gender
related devolopment index (GD) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari human
development index (HDI) atau indeks pembangunan manusia, HDI Indonesia pada
2011 berada di peringkat 124 dari 187 negara dengan nilai 0,617, yang turun
dari 108 pada 2010. Sementara di level Asean, Indonesia berada pada peringkat
enam dari 11 negara, Sedangkan `Gender in equity indeks` (GII), Indonesia
berada pada urutan 100 dari 187 negara, sedangkan di tingkat Asean berada
urutan delapan dari 11 negara”(Antara, 2012).
Rasio kesetaraan
gender pada jenjang pendidikan menengah dari 93,8% pada tahun 2004 menjadi
95,6% pada tahun 2008, dan diperkirakan menjadi 95,9% pada tahun 2009. Rasio
gender pada jenjang pendidikan tinggi dari 90,1% pada tahun 2004 menjadi 102,3%
pada tahun 2008. Rasio kesetaraan gender tingkat literasi pada pendidikan
nonformal dari 92,7% pada tahun 2004 menjadi 96,8% pada tahun 2008 (Renstra 12
Kemendiknas 2010 – 2014).
Menurut
Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, jenis pendidikan di Indonesia
terbagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi. Di masyarakat, pendidikan formal biasa dikenal sebagai
SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Dalam pendidikan formal, siswa belajar dan
dididik menurut kurikulum tertentu, diadakan di sekolah, serta belajar menurut
materi ajar dan jadwal yang ditetapkan sebelumnya (Nugroho, 2010).
Pendidikan,
minimal pada tingkat pendidikan dasar, adalah bagian dari hak asasi manusia dan
hak setiap warga negara yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan
dijalankan dengan sebaik mungkin. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan
pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas
hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang
diperlukan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan bangsa.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan dasar sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen
global. Oleh karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta berkesetaraan gender agar dapat
menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang
mempunyai kendala ekonomi dan sosial.Oleh karena itu diperlukan suatu
pendekatan pengembangan kebijakan yang mempertimbangkan asas keadilan dan
penyetaraan gender dalam bidang pendidikan khususnya, untuk itu penulis
memberikan kajian tentang implementasi
Pengarusutamaan Gender (PUG) harapannya nanti akan dapat meningkatkan
kualitas pendidikan
Tujuan dari
kegiatan Fasilitasi pengembangan RPP dan
bahan ajar PUG adalah:
1. Memberikan penguatan pemahaman pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan bahan ajar
yang responsif gender,
2. Memberikan penguatan pemahaman arti pentingnya sera
pemanfaatannya dalam pengambilan kebijakan.
3. Meningkatkan keterampilan guru dalam mengembangkan silabus,
RPP dan bahan ajar yang responsif gender di K13