SOSIALISASI FOGIPSI

SOSIALISASI FOGIPSI  BEKERJASAMA DENGAN WORKSHOP PENGEMBANGAN SILABUS, RPP PENGARUSUTAMAAN GENDER DI HOTEL SILIWANGI SEMARANG JAWA TENGAH
18 -21April 2016


Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD itu, batang tubuh konstitusi itu di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sistem pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.

Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Renstra Kemendiknas 2010 – 2014).
Beberapa masalah yang mewarnai atmosfer dunia pendidikan pada umumnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1). Dichotomi, adanya kesenjangan gender 2). To General Knowledge, sifat ilmu yang terlalu umum 3). Lack Spirit of Inquiry, rendahnya semangat untuk melakukan penelitian 4). Memorisasi 5). Certificate Oriented (Ismail, dkk 2001).

Keberhasilan pembangunan suatu negara berhubungan dengan keberhasilan pembangunan Sumber Daya Manusianya salah satu indikator dalam mengukur kesenjangan gender, yakni gender empowerment measurement (GEM) dan gender related devolopment index (GD) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari human development index (HDI) atau indeks pembangunan manusia, HDI Indonesia pada 2011 berada di peringkat 124 dari 187 negara dengan nilai 0,617, yang turun dari 108 pada 2010. Sementara di level Asean, Indonesia berada pada peringkat enam dari 11 negara, Sedangkan `Gender in equity indeks` (GII), Indonesia berada pada urutan 100 dari 187 negara, sedangkan di tingkat Asean berada urutan delapan dari 11 negara”(Antara, 2012).
Rasio kesetaraan gender pada jenjang pendidikan menengah dari 93,8% pada tahun 2004 menjadi 95,6% pada tahun 2008, dan diperkirakan menjadi 95,9% pada tahun 2009. Rasio gender pada jenjang pendidikan tinggi dari 90,1% pada tahun 2004 menjadi 102,3% pada tahun 2008. Rasio kesetaraan gender tingkat literasi pada pendidikan nonformal dari 92,7% pada tahun 2004 menjadi 96,8% pada tahun 2008 (Renstra 12 Kemendiknas 2010 – 2014).

Menurut Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, jenis pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Di masyarakat, pendidikan formal biasa dikenal sebagai SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Dalam pendidikan formal, siswa belajar dan dididik menurut kurikulum tertentu, diadakan di sekolah, serta belajar menurut materi ajar dan jadwal yang ditetapkan sebelumnya (Nugroho, 2010).

Pendidikan, minimal pada tingkat pendidikan dasar, adalah bagian dari hak asasi manusia dan hak setiap warga negara yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan bangsa.
Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta berkesetaraan gender agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan sosial.Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan pengembangan kebijakan yang mempertimbangkan asas keadilan dan penyetaraan gender dalam bidang pendidikan khususnya, untuk itu penulis memberikan kajian tentang implementasi  Pengarusutamaan Gender (PUG) harapannya nanti akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan

Tujuan dari kegiatan Fasilitasi pengembangan RPP  dan bahan ajar PUG adalah: 
1. Memberikan penguatan pemahaman pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran  dan bahan ajar yang responsif gender,
2.  Memberikan penguatan pemahaman arti pentingnya sera pemanfaatannya dalam pengambilan kebijakan.
3. Meningkatkan keterampilan guru dalam mengembangkan silabus, RPP dan bahan ajar yang responsif gender di K13  

Postingan populer dari blog ini

Karateristik Budaya Dalam Interaksi sosial