MATA UANG VIRTUAL vs UU_COMMERCE
MATA UANG VIRTUAL VS UU e_COMMERCE
Salah satu mata uang virtual bitcoin sudah diperkanalkan sejak 2009, mata uang unik ini mulai digunakan oleh sebagian pelaku e-commerce di dunia.
BitCoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi online. Bentuk mata uang bitcoin tidak seperti mata uang yang bentuk fisiknya seperti uang kartal atau logam. Bentuk dari mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya file-file umum biasa.
File tersebut merupakan enskripsi dari kode-kode unik yang menjadikannya tak sama satu dengan yang lain. Dan seperti file mp3 atau word yang terdapat pada perangkat komputer. File BitCoin juga dapat disimpan dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan BitCoin Digital Wallet. Selain itu BitCoin juga dapat di simpan di jasa penyimpanan BitCoin di Internet yang berbentuk layaknya sosial cloud.
Bitcoin ini merupakan penemuam seorang ahli komputer Satoshi Nakamoto asal Jepang mengembangkan BitCoin sejak tahun 2007 dan akhirnya menyebar hingga saat ini. satoshi mencoba mengembangkan sistem mata uang virtual model baru yang sama sekali tidak terikat oleh pihak pemerintah atau lembaga keuangan lainnya.
Mata uang BitCoin memang merupakan hasil dari perkembangan dunia teknologi ecommerce yang tumbuh terlalu massif.
Namun ada beberapa ahli yang menyatakan bahwa sang penemu tersebut adalah nama fiktif dan tidak ada secara nyata orang dengan nama tersebut. Ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa mata uang BitCoin merupakan sesuatu yang dibuat oleh seseorang atau kelompok orang yang memang ingin membuat persepsi baru dalam dunia transaksi online. Dan tujuan utamanya tentu saja untuk mengambil keuntungan.
Saat ini BitCoin sudah tersebar hampir di seluruh penjuru dunia. Cina dan singapura menolak penggunaan mata uang BitCoin sebagai alat transaksi online yang sah karena sifatnya yang tidak aman.
Di Indonesia Bank Indonesia selaku bank central pun secara tegas melarang perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memproses transaksi keuangan yang menggunakan sistem pembayaran mata uang virtual (virtual currency), dalam hal ini Bitcoin karena melanggar undang_undang. Dalam UU yang terkat dengan mata uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan demikian keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal. Masyarakat dilarang untuk memproses, baik bank dan (lembaga keuangan) lainnya dari adanya (transaksi) virtual currency.
Mengenai nilai BitCoin, jika di-kurs-kan dengan nilai dolas AS, beberapa pihak menyatakan bahwa saat ini nilai 1 BitCoin atau 1B (symbol BitCoin) senilai dengan $195 dolar. Namun nilai tersebut akan terus berubah sesuai dengan keberadaan jumlah BitCoin yang ada saat ini. Hingga saat ini diperkirakan sudah terdapat 21 juta BitCoin yang bertambah 25 BitCoin permenitnya diseluruh dunia.
Namun kenyataaanya masyarakat yang menggunakan Bitcoin cukup banyak maka Bank indonesia selaku regulator sendiri telah melarang masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.
Belum ada izin peredaran Bitcoi.di indonesia. masyarakat khususnya investor menghendaki keinginan Bitcoin agar bisa diperlakukan sebagai komoditas, seperti emas.
Diijinkan atau tidaknya mata uang digital dan investasi dalam mata uang bitcoin merupakan wewenang Bank Indonesia dan otorotas jasa keuangan laimnya. Melihat kenyataan bahwa mata uang digital atau virtual bukan suatu mata uang yang terpercaya terhadap mata uang yang formal di Indonesia.
Hal ini perlu ditegaskan pemerintah atau .OJK adalah menegaskan apakah badan atau produk mata uang digital memang aman bagi investasi bagi masyarakat dan tidak merugikan masyarakat?
Salah satu CEO Bitcoin Indonesia pun menyadari bahwa memang mata uang digital belum memiliki aturan di Indonesia.
Kesalahan mengapa mata uang digital marak diperjual belikan CEO Bitcoin karena tidak ada laramgan memgenai cryptocurrency (mata uang digital), kecuali pengganti alat pembayaran. PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dilarang memproses bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran.
Alasan CEO Bitcoim digunakan karenabitcoin seperti emas dan nilainya sama-sama nol, suplainya terbatas, ada kegunaannya, tercipta sebuah harga.
Selain itu bitcoin jadi sarana untuk mencari capital gain(margin keuntungan).
Kelebihan dari BitCoin sebagai alat pembayaran adalah
1. sifatnya yang simple dan ringkas.
2. BitCoin merupakan alat transaksi orang per orang dan hanya orang yang memegangnya yang bisa menggunakannya.
3. dalam pengunaan tidak perlu menyertakan informasi pribadinya seperti pada mata uang bank atau akun transaksi online lain.
4. Tidak perlu informasi dari pemilik bitcoin
Sedangkan Kelemahan bitcoin:
1. bentuknya yang hanya berupa file, memungkinkan BitCoin menjadi rusak/ hilang/ terhapus jika terjadi sesuatu dengan perangkat tempat kita menyimpan BitCoin tersebut.
2.bitcoin karena penggunaan Bitcoin diklaim berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan, seperti melakukan pembelian kartu kredit milik orang.
3. BitCoin merupakan sebuah alat transaksi yang hadir karena ada kemauan dan kepercayaan dari para penggunaya. Hal ini memungkinkan suatu saat BitCoin bisa benar-benar tidak bernilai karena sudah tidak ada yang mau menggunakan mata uang tersebut.